Friday, January 17, 2014

TUJUAN SERTA MANFAAT DARI CSR PT.SAMINDO


TUJUAN DAN MANFAAT CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BAGI PERUSAHAAN
Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:

1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal.

1). "Perusahaan berkewajiban melakukan CSR".
Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk melakukan CSR.

Program CSR memerlukan
1.konsistensi dan komitmen yang jelas.
2.Pendanaan .
Yang sudah kita lakukan dari tahun 2005
1.Bantuan kesekolah
a. Bantuan moril ( memotivasi murid dan orang tua dan masyarakat sekitar
b. Bantuan materil ( hadiah seperti alat tulis )l
2. Bantuan anak yatim
a. Bantuan materil
3. Bantuan ke anak kurang mampu ( di jababeka )
a. Anak pemulung

No comments:

Post a Comment

Popular Posts